Cari Blog Ini

Jumat, 04 Januari 2019

illegal Logging di Kayen, 63 Batang Kayu Jati Diamankan, Lima Pelaku Berhasil Kabur

Polisi Pati Ungkap Kasus Pencurian Kayu di BKPH Ngarengan, Ini Kronologinya
Pati Kayen, Peristiwa pembalakan liar (illegal logging) terjadi di hutan Petak 48 RPH Brati BKPH Tambakromo KPH Pati turut Desa Brati Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Kejadian ini di laporkan ke Polres Pati. Kamis, 03 Januari 2019.
Waktu itu, Pelapor bersama para Saksi yang sedang melaksanakan patroli rutin telah menjumpai lima orang laki-laki yang sedang mengangkut kayu jenis Jati yang diduga merupakan hasil pencurian di kawasan hutan Negara Petak 48 RPH Brati BKPH Tambakromo KPH Pati turut Ds. Brati Kec. Kayen Kab. Pati.
Kelima orang tersebut menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi digunakan untuk membawa/mengangkut kayu balok jenis Jati didlam hutan tersebut, selanjutnya Pelapor dan para Saksi berusaha menangkap para Pelaku namun para Pelaku dengan sigap dan cepat dapat meloloskan diri dari sergapan Pelapor dan para Saksi.
Selanjutnya Pelapor bersama para Saksi mengamankan sepeda motor dan kayu balok jenis Jati yang diduga hasil hutan tersebut ke BKPH Tambakromo dan melaporkan kejadian tersebut ke Asper BKPH Tambakromo. Saat hari sudah terang sekira pukul 06.30 Wib, Pelapor bersama para Saksi melakukan penyisiran di lokasi Petak 48 (TKP) menemukan sisa-sisa penebangan kayu jenis Jati dengan jumlah dan ukuran:  05 (lima) unit Spm jenis bebek yang sudah di modifikasi tanpa Nomor polisi, berbagai jenis dan kayu jenis jati 63 (enam puluh tiga) batang dengan kubikasi 2,485 M3 dengan kerugian kurang lebih Rp. 3.796.461,-(tiga juta tujuh ratus sembilan enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).