Pati Kayen,
Peristiwa pembalakan liar (illegal logging) terjadi di hutan Petak 48
RPH Brati BKPH Tambakromo KPH Pati turut Desa Brati Kecamatan Kayen
Kabupaten Pati. Kejadian ini di laporkan ke Polres Pati. Kamis, 03
Januari 2019.
Waktu itu, Pelapor bersama para Saksi
yang sedang melaksanakan patroli rutin telah menjumpai lima orang
laki-laki yang sedang mengangkut kayu jenis Jati yang diduga merupakan
hasil pencurian di kawasan hutan Negara Petak 48 RPH Brati BKPH
Tambakromo KPH Pati turut Ds. Brati Kec. Kayen Kab. Pati.
Kelima orang tersebut menggunakan sepeda
motor yang telah dimodifikasi digunakan untuk membawa/mengangkut kayu
balok jenis Jati didlam hutan tersebut, selanjutnya Pelapor dan para
Saksi berusaha menangkap para Pelaku namun para Pelaku dengan sigap dan
cepat dapat meloloskan diri dari sergapan Pelapor dan para Saksi.
Selanjutnya Pelapor bersama para Saksi mengamankan sepeda motor dan kayu
balok jenis Jati yang diduga hasil hutan tersebut ke BKPH Tambakromo
dan melaporkan kejadian tersebut ke Asper BKPH Tambakromo. Saat hari
sudah terang sekira pukul 06.30 Wib, Pelapor bersama para Saksi
melakukan penyisiran di lokasi Petak 48 (TKP) menemukan sisa-sisa
penebangan kayu jenis Jati dengan jumlah dan ukuran: 05 (lima) unit Spm
jenis bebek yang sudah di modifikasi tanpa Nomor polisi, berbagai jenis
dan kayu jenis jati 63 (enam puluh tiga) batang dengan kubikasi 2,485
M3 dengan kerugian kurang lebih Rp. 3.796.461,-(tiga juta tujuh ratus
sembilan enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).