#PILKADA SERENTAK 2024 MENUJU Pemungutan Suara PILKADA Serentak 2024 #PILKADA SERENTAK 2024 #BALON GUBERNUR JATENG PEMILU 2024 #borobudur marathon 2024

Cari Blog Ini

Rabu, 02 Januari 2019

PKL Pasar Piji Dawe Ditertibkan Satpol PP

Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus melakukan penertiban lapak pedagang Pasar Piji, Dawe, Rabu, (02/01/2019). Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti sidak Wakil Bupati Kudus, Hartopo, Senin (31/12/2018) lalu. Sebelumnya, Wakil Bupati Kudus H.M. Hartopo mengimbau kepada para Pedagang Kaki Lima di sekitar belakang Pasar Piji Dawe agar tidak berjualan di sekitar bahu jalan karena sudah disediakan kios-kios di dalam pasar.
Hartopo juga meminta mereka untuk tidak parkir ditepi jalan agar tidak terjadi kemacetan karena sudah disediakan lahan untuk parkir sendiri supaya kegiatan jual beli berlangsung kondusif.
Dalam penertiban tersebut, para anggota Satpol PP menitikberatkan kepada para pedagang yang menggelar dangangan di sepanjang akses masuk pasar.
Kepala bidang penegakan Perda, Fariq Musthofa membenarkan  jika kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti sidak yang dilakukan Wabup Kudus Senin kemarin.
“Benar, hari ini kita tertibkan,” Kata Fariq
Dirinya juga menerangkan jika kondisi akses jalan masuk malah terhalang oleh wahana permainan anak-anak. Belum lagi banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.
“Karna hal yang seperti inilah kondisi jalan raya didepan pasar sering tersendat,” sambung Fariq.
Sementara itu, Asmal salah satu pengunjung Pasar Piji juga mengaku sedikit kesal dengan beberapa pedagang yang menggelar lapaknya sembarangan.
“Ya setidaknya jangan dijalan utama, disamping-samping yang sekiranya tidak mengganggu aktifitas pasar kan bisa.
Dirinya juga mengucapkan terimakasih dan berharap akan selalu ada penertiban bagi para pedagang ataupun para pengunjung yang parkir sembarangan dan membuat lalu lintas tersendat.
“Sering-sering saja, karna sering buat macet dan pasti di ulangi lagi,” tandasnya.


Sumber :  http://www.murianews.com/2019/01/02/154596/bandel-pkl-pasar-piji-dawe-ditertibkan-satpol-pp.html