JAKARTA
– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28
Mei 2020. SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari
rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk
memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran
penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada SE
tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini
memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan normal
baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.
Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain
itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No.
11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
SE
Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur
Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan
Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE
Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu
kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini. SUmber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/wfh-bagi-asn-kembali-diperpanjang-sampai-4-juni-2020