Jakarta, 19/05/2020 Kemenkeu - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah menjamin kredit modal
kerja yang diberikan perbankan untuk debiturnya terutama UMKM. Hal ini
dilakukan agar bank merasa aman dan confident dalam menyalurkan kredit
modal kerja pada UMKM di tengah pandemi COVID-19.
"Pemerintah akan memberikan penjaminan agar kredit modal kerja bisa
disalurkan kembali (oleh bank kepada UMKM). Tujuan dari program ini
adalah agar perbankan mau dan mampu memberikan kembali saluran kredit
sektor usaha terutama kelompok Menengah-Kecil (UMKM) agar ekonomi bisa
bergerak kembali," jelas Menkeu dalam konferensi pers Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) secara virtual pada Senin, (18/05) di Jakarta.
Penjaminan akan diberikan melalui BUMN Jamkrindo dan Askrindo untuk
menjamin kredit modal usaha yang diberikan perbankan kepada debitur
UMKM.
"Penjaminan ini akan diberikan melalui BUMN, berarti Jamkrindo dan
Askrindo. Pemerintah akan memberi tugas kepada Jamkrindo dan Askrindo
melalui Keputusan Menteri untuk menjamin pelaku usaha atas kredit modal
kerja yang diberikan oleh perbankan," kata Menkeu.
Pemerintah dapat memberikan imbal jasa penjaminan, melakukan counter
guarantee / penjaminan balik, loss limit atas dukungan re-sharing
lainnya yang dibutuhkan.
Pemerintah akan mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan dari APBN.
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-jamin-kredit-modal-kerja-yang-diberikan-perbankan-untuk-umkm/